NEWS - POLISI UNGKAP PEREDARAN PONSEL REKONDISI DI JAKARTA UTARA
JAKARTA - Unit Reskrim Polres Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus
peredaran ponsel rekondisi yang dijual di beberapa wilayah Indonesia.
Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai
tersangka. Sementara, dari pengakuan tersangka, ribuan smartphone
tersebut, telah dijual di berbagai daerah, yang harga jual sama dengan
smartphone asli.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhamad
Iqbal, mengatakan pihaknya menangkap kedua pelaku, SU dan HE, yang
merupakan otak dari peredaran smartphone rekondisi tersebut.
Modusnya, mereka melakukan usaha merakit smartphone merek BlackBerry,
iPhone, dan Samsung, yang dibeli batangan, atau bekas dari negara Cina.
Lalu mereka melengkapinya dengan kartu garansi palsu bernama d'best dari PT GMJ.
"Mereka juga melengkapi ponsel yang dijualnya seperti ponsel baru
dengan adanya buku manual, cd panduan, stiker garansi, ijin postel,
batere, charger, dan handfree. Mereka menjual kepada pembelinya sebagai
barang baru. Jumlah yang dipasarkan lebih dari seribu handphone," kata
kata Kapolres Jakarta Utara.
Pihaknya, lanjut Kapolres,
melakukan penangkapan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi
standard yang dipersyaratkan dan tanpa izin perindustrian. Keadaan
ponsel rakitan tersebut juga tidak sesuai dengan label produk yang
ditempel pada kemasan.
"Ada dua tersangka dan 11 orang yang bertugas
sebagai pekerja, kami jadikan saksi. Dua orang A dan E masih menjadi
DPO," kata Kapolres.
Perakitan itu sendiri dilakukan di rumah
sewaan di Perumahan Taman Grisenda Blok C 1/7 Kapuk Penjaringan, Jakarta
Utara. Tugas para pekerjanya, antara lain quality control, service,
packing, dan marketing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar